Powered By Blogger

Rabu, 12 Oktober 2011

NERACA


Neraca
PT. ABC
Per 31 Desember 1999

Aktiva


Aktiva lancar:


Kas

1,000,000
Piutang usaha

5,000,000
Uang muka pembelian

500,000
Persediaan barang

  3,000,000
Total aktiva lancar

9,500,000
Aktiva tetap:


Tanah 

50,000,000
Bangunan
20,000,000

Akumulasi penyusutan-bangunan
(5,000,000)
15,000,000
Inventaris kantor
2,000,000

Akumulasi penyusutan-inventaris
   (500,000)
  1,500,000
Total aktiva tetap

66,500,000
Total aktiva

76,000,000



Hutang


Hutang lancar:


Hutang dagang

2,000,000
Hutang gaji

500,000
Biaya yang masih harus dibayar

1,000,000
Total hutang lancar

3,500,000
Hutang jangka panjang:


Hutang bank 

20,000,000
Total hutang jangka panjang

20,000,000
Total hutang

23,500,000



Modal


Modal disetor

40,000,000
Laba ditahan

12,500,000
Total modal

52,500,000
Total hutang dan modal

76,000,000


1. 
1.       Di dalam Neraca, aktiva lancar disajikan berdasar urutan tingkat likuiditasnya.
Terdapat lima unsur pokok dari aktiva lancar, yaitu :

1. Kas ==> Disajikan sesuai dengan jumlah yang benar-benar ada sebesar nilai nominalnya.
2. Surat-surat berharga ==> memanfaatkan kas menganggur, disajikan sebesar harga pokok atau LOCOM
3. Tagihan (Piutang) ==> disajikan berdasar jumlah yang diperkirakan akan dapat diterima pembayarannya (sebesar nilai realisasi)
4. Persediaan ==> disajikan berdasar harga pokok atau LOCOM
5. Pos-pos Transitoris dan Antisipasi ==> biaya dibayar di muka dan pendapatan yang masih akan diterima.
2.       Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh oleh perusahaan dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3.       Hutang lancar adalah Hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sedangkan
4.       hutang jangka panjang adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang  jatuh temponya lebih dari satu tahun.
5.       Modal artinya kekayaan pemilik suatu perusahaan yang ditanamkan, besarnya merupakan selisih antara harta dengan utang (M=H-U)

Macam-macam modal

modal sendiri : modal ini adalah uang yang dikeluarkan untuk memulai suatu usaha yang berasal dari kekayaan pribadi

modal saham : modal ini berasal dari pembelian saham dari perusahaan yang sudah go public

Kamis, 06 Oktober 2011

Tugas 1 Ruang Lingkup SIA



A. Pengerian Ruang Lingkup SIA

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuahsistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
§  Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
§  Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
§  Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
§  Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
§  Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
§  Sistem pelaporan manajemen
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.

Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen memproses berbagai transaksi non-keuangan yang tidak bisa diproses oleh SIA biasa. tapi bagaimana juga sistem juga di lakukan dengan kerja bersama time...dengan mendukung semua ide dari masing2 group yang melakukan kerja dilapangan.....dan bagaimana kita memberikan semangat yang tinggi buat karyawan....perusahaan

Cara Kerja
Untuk memahami bagaimana SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :
§  Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi?
§  Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi?
§  Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ?

Manfaat
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
§  Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
§  Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
§  Meningkatkan efisiensi
§  Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
§  Meningkatkan sharing knowledge
§  menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

B. Siklus Pemrosesan Transaksi


Berikut ini adalah empat siklus transaksi bisnis:
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang dan jasa.
4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
pengendalian intern
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi olehsumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (sepertimesin dan lahan) maupun tidak (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatanmanajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebutPengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasiperusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian interacting dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act(FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
Tujuan pengendalian intern
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin manajemen perusahaan agar:
• Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
• Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya.
• Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.
Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
C. Peran SIA Dalam Rantai Nilai (Value Chain)
Sistem informasi akuntansi adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan, yang dirancang untuk mengubah data keuangan dan data lainnya menjadi informasi. Informasi ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak pengambil keputusan. Sistem informasi akuntansi mewujudkan perubahan ini, baik secara manual ataupun dengan bantuan komputer.
Kebanyakan organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan mereka. Hal ini membutuhkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang berbeda-beda. Gambar di bawah ini menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikonseptualisasikan dalam bentuk rantai nilai (value chain).
Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
  1. Inbound logistics terdiri dari penerimaan, penyimpanan, dan distribusi bahan-bahan masukan yang digunakan oleh organisasi untuk menghasilkan produk dan jasa yang dijualnya.
  2. Operations adalah aktivitas-aktivitas yang mengubah masukan menjadi jasa atau produk yang sudah jadi.
  3. Outbound logistics adalah aktivitas-aktivitas yang melibatkan distribusi produk yang sudah jadi ke para pelanggan.
  4. Pemasaran dan penjualan mengarah pada aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan membantu para pelanggan untuk membeli jasa atau produk yang dihasilkan organisasi.
  5. Service memberikan dukungan pelayanan purna jual kepada para pelanggan.
Organisasi juga melaksanakan berbagai aktivitas pendukung (support activities) yang memngkinkan kelima aktivitas utama tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif. Aktivitas-aktivitas pendukung tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat kategori:
  1. Infrastruktur perusahaan mengarah pada aktivitas-aktivitas akuntansi, keuangan, hukum, dan administrasi umum yang penting bagi sebuah organisasi ntuk beroperasi.
  2. Sumber daya manusia melibatkan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perekrutn, pengontrakan, pelatihan, dan pemberian kompensasi dan keuntungan bagi pegawai.
  3. Eknologi merupakan aktivitas yang meningkatkan produk atau jasa.
  4. Pembelian termasuk seluruh aktivitas yang melibatkan perolehan bahan mentas, pasokan, mesin, dan bangunan yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas utama.
Ingat bahwa sistem sering terdiri dari subsistem. Jadi, tiap tahap dalam rantai nilai organisasi adalah sebuah sistem yang terdiri dari satu kumpulan berbagai aktivitas. Organisasi berinteraksi dengan para pemasok, distributor, dan pelanggan.
Model rantai nilai menunjukkan bahwa SIA adalah aktivitas pendukung. Jadi SIA dapat menambah nilai bagi organisasi dengan cara memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, agar kelima aktivitas utama rantai nilai dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. SIA yang dirancang dengan baik dapat melakukan hal ini dengan cara:
  1. Memperbaiki kualitas dan mengurangi biaya untuk menghasilkan produk atau jasa.
  2. Memperbaiki efisiensi.
  3. Memperbaiki pengambilan keputusan.
  4. Berbagi pengetahuan.
Sumber: Marshall B. Romney & Paul John Steinbart (Accounting Information System)

Minggu, 08 Mei 2011

Sejarah pancasila


Pancasila Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Namun walaupun pancasila saat ini telah dihayati sebagai filsafat hidup bangsa dan dasar negara, yang merupakan perwujudan dari jiwa bangsa,sikap mental,budaya dan karakteristik bangsa, saat ini asal usul dan kapan di keluarkan/disampaikannnya Pancasila masih dijadikan kajian yang menimbulkan banyak sekali penafsiran dan konflik yang belum selesai hingga saat ini.

Namun dibalik itu semua ternyata pancasila memang mempunyai sejarah yang panjang tentang perumusan-perumusan terbentuknya pancasila, dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila.

Dari beberapa sumber, setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Rumusan I: Muh. Yamin

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:

1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Ir. Soekarno


Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.

Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila

1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila

1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie
3.ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila

1.Gotong-Royong

Rumusan III: Piagam Jakarta


Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.

Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).

Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI


Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945.

Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun).

Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara.

Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.

Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja.

Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara


Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta.

Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.

Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

1.Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan

2.Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda


Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Rumusan

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.

Rumusan X: Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Rumusan

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan Kaki

1.^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik
2.^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku
3.^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).

Referensi

1.Undang Undang Dasar 1945
2.Konstitusi RIS (1949)
3.UUD Sementara (1950)
4.Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
5.Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
6.Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
7.http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila#Rumusan_I:_Muh._Yamin.2C_Mr

Jumat, 07 Januari 2011

MODEL MANAJEMEN EXCEPTION

“Transaksi” adalah suatu proses penggunaan resource (database, JMS, dll) pada suatu aplikasi. Jadi manajemen transaksi (transaction management) adalah pengaturan transaksi-transaksi yang digunakan/diakses oleh suatu aplikasi/sistem. Transaksi-transaksi ini perlu diatur untuk mempertahankan ACID (atomicity, consistency, isolation, and durability).
Pemahaman mengenai strategi-strategi manajemen transaksi dibutuhkan untuk mempertahankan konsistensi resource yang digunakan. Kesalahan dalam memilih strategi manajemen transaksi tentu saja akan membuat proses bisnis yang diharapkan tidak berjalan dengan semestinya. Mulai dari kegagalan eksekusi hingga integritas database yang rendah.
Beberapa hal yang perlu dimengerti sebelumnya memahami manajemen transaksi ini adalah :

  • Konsep ACID (Atomicity, Concistency, Isolation, Durability)
  • JTA (Java Transaction API) dan JTS (Java Transaction Service)
Local Transaction Model
Pada Local Transaction Model, manajemen transaksi diatur oleh DBMS. Developer yang mengatur koneksi. Transaksi secara otomatis diatur oleh DBMS karena adanya variabel auto commit yang secara default di-set dengan nilai “true”. Maksudnya adalah setiap kali transaksi terjadi, maka secara otomatis transaksi itu di-commit.
Jika hanya satu eksekusi dalam satu transaksi yang terjadi, maka ini otomatisasi ini mempermudah. Tapi jika dalam satu transaksi terjadi lebih dari satu eksekusi pengubahan resource (Create, Update, Delete) dan antar eksekusi itu memiliki hubungan logik (misalkan penambahan record pada tabel penjualan harus didahului oleh penambahan record pada tabel pemesanan), maka yang terjadi adalah jika eksekusi SQL pertama sukses namun eksekusi SQL kedua gagal, maka yang di-rollback hanyalah eksekusi SQL kedua. Eksekusi SQL yang pertama akan lolos (commited). Ini tidak sesuai dengan konsep ACID. Proses tidak atomic dan resource tidak konsisten.
Untuk menghindari hal itu, maka sebaiknya flag (penanda) auto commit di-set “false” : setAutoCommit(false). Dan eksekusi-eksekusi yang dilakukan terhadap resource dibuat atomic. Sehingga transaksi itu akan bersifat digital : 1/0. Berjalan seluruhnya (commit) atau tidak sama sekali (rollback).
Kemudian pada Local Transaction Model, developer perlu mengatur buka-tutup koneksi. Misalnya membuka koneksi dengan perintah :
DataSource ds = (DataSource) (new InitialContext()).lookup(“jdbc/MasterDataSource”);
Connection conn = ds.getConnection();
Dan menutupnya :
conn.close();
Untuk aplikasi berskala besar, kedua hal ini (membuat auto commit = false dan buka-tutup koneksi) tentu dapat menyulitkan developer. Besar kemungkinan terjadinya kesalahan akibat kelalaian melakukan kedua hal ini. Karena itulah, Local Transaction Model memang disarankan digunakan untuk aplikasi sederhana yang hanya terdiri dari eksekusi-eksekusi resource yang (tentu saja) sederhana. Untuk aplikasi dengan tingkat kerumitan transaksi yang lebih tinggi, sebaiknya menggunakan Programatic ataupun Declarative Transaction (sesuai kebutuhannya) yang akan dibahas sebentar lagi.
Oh ya, satu lagi kekurangan dari Local Transaction Model ini adalah ia tidak mendukung XA Global Transaction.
Programmatic Transaction Model
Pada Programmatic Transaction Model, developer mengatur transaksi, bukan koneksi. Hal ini kebalikan dari Local Transaction Model. Jadi developer bertanggung jawab untuk memulai (begin), mengakhiri (commit), dan rollback suatu transaksi.
Kekurangan Programmatic Transaction Model yang pertama adalah kenyataan bahwa dengan tipe manajemen transaksi ini developer menjadi harus memberikan perhatian ekstra pada exception handling. Mengapa? Karena error yang seringkali terjadi (terutama jika developer lupa membuat “commit“) adalah runtime exception yang tidak terdeteksi ketika melakukan proses pengetesan aplikasi (testing).
Kekurangan kedua dari Programmatic Transaction Model adalah tidak mendukung komunikasi transaction context (transaction context tidak dapat digunakan antar bean). Jadi jika ada dua atau lebih bean yang mempunyai hubungan logik, masing-masing bean akan membuat transaction context sendiri. Data menjadi tidak konsisten ketika bean pertama memanggil bean kedua, dan bean pertama baru akan melakukan eksekusi pada resource setelah eksekusi resource pada bean kedua berhasil dilakukan. Masalahnya, jika saja eksekusi pada bean kedua sukses, namun setelah itu eksekusi pada bean pertama gagal dan harus rollback, perubahan yang terjadi pada bean kedua sudah bersifat permanen. Dus, data menjadi tidak konsisten. Integritas data pun otomatis menurun.
Lalu kapankah Programmatic Transaction Model digunakan?
Programmatic Transaction Model sebaiknya digunakan ketika menghadapi tiga skenario berikut :
  1. Client-initiated transactions (transaksi yang diinisiasi client)
  2. Pada transaksi ini, client membuat banyak (lebih dari satu) remote call untuk sebuah business request. Pada skenario seperti ini, tentu saja dibutuhkan model transaksi yang memungkinkan developer untuk mengatur agar transaksi memungkinkan diinisiasi di sisi client. (menggunakan interface UserTransaction) Karena itulah Programmatic Transaction Model menjadi pilihan. Namun karena pada Programmatic Transaction Model tidak memungkinkan pertukaran transaction context (seperti yang sudah dijelaskan di atas), maka EJB pada client menggunakan Programmatic Transaction Model sedangkan EJB pada remote client ataupun server menggunakan Declarative Transaction Model (yang sebentar lagi akan dijelaskan).
  3. Localized JTA transactions (lokalisasi transaksi JTA)
  4. Ketika alokasi resource yang terpakai amat diperhitungkan, maka diperlukan efisiensi pada penggunaan JTA transaction karena transaksi JTA menghabiskan resource yang cukup banyak dan amat mempengaruhi performansi. Lokalisasi transaksi JTA maksudnya adalah menggunakan transaksi seperlunya saja. Transaksi JTA dimulai hanya sebelum aplikasi akan melakukan perubahan pada resource, dan transaksi JTA tersebut langsung ditutup ketika transaksi sudah selesai. Hal ini tentu saja memerlukan pemodelan transaksi yang memungkinkan fleksibilitas untuk melakukan pemulaian dan pengakhiran transaksi. Dan kebutuhan ini terjawab melalui Programmatic Transaction Model .
  5. Long-running JTA transactions (transaksi JTA yang berdaur hidup panjang)
Ada kalanya JTA transaction akan berlangsung dalam rentang waktu yang lama. Dalam EJB, hal ini diimplementasikan dengan menggunakan Stateful Session Bean. Ketika melakukan JTA transaction, yang menggunakan resource (database, JMS), dalam rentang waktu yang panjang ini, boleh jadi pengawalan dan pengakhiran transaksi terjadi pada method yang berbeda dalam satu bean. Hal ini mungkin saja dilakukan dengan Declarative Transaction Model, namun merupakan desain yang buruk. Karena itulah pada skenario ini sebaiknya digunakan Programmatic Transaction Model .
Declarative Transaction Model
Tidak seperti Localized Transaction Model yang mengharuskan developer mengatur koneksi ataupun Programmatic Transaction Model yang mewajibkan developer untuk mengatur transaksi, Declaratice Transaction Model membebaskan developer dari kerepotan mengatur koneksi dan transaksi. Pada Programmatic Transaction Model , transaksi “diurus” oleh container, bukan developer. Akan tetapi, si-container ini perlu diberitahu oleh developer mengenai “bagaimana mengatur transaksi tersebut”. Contohnya : kapankah suatu transaksi itu akan dimulai? Method manakah yang membutuhkan transaksi? Apa yang akan container lakukan jika transaksi belum ada?
Bagaimanakah cara memberitahukan hal-hal tersebut? Cara memberitahukannya melalui pengaturan pada XML konfigurasi dari framework yang digunakan. Misalkan pada XML application context di Spring. Pengaturan terletak pada atribut dari transaksi. Atribut transaksi ini digunakan untuk satu buah bean. Namun begitu dalam satu bean dapat saja method-methodnya memiliki sifat atribut yang berbeda. Hal ini dapat dilakukan dengan override atribut transaksi di level method.
Jenis-jenis transaksi yang dapat digunakan pada Declarative Transaction Model adalah :
  • Required : Method pada bean membutuhkan transaction context. Jika transaction context sudah diinisiasi container maka transaction context itulah yang akan digunakan. Jika belum maka container akan menginisiasi transaction context baru.
  • Mandatory : Method pada bean membutuhkan transaction context yang sudah ada. Jika belum ada transaction context yang diinisiasi oleh container, maka container akan mengeluarkan TransactionRequiredException.
  • RequiresNew : Method pada bean membutuhkan transaction context baru. Walaupun sudah ada transaction context yang diinisiasi oleh container, container wajib untuk menginisiasi transaction context baru.
  • Supports : Method pada bean membutuhkan tidak membutuhkan transaction context. Tapi jika transaction context sudah ada, maka transaction context tersebut akan digunakan dalam method.
  • NotSupported : Method pada bean tidak membutuhkan transaction context. Namun jika transaction context sudah ada, maka transaksi yang sedang berjalan akan ditangguhkan (suspend) sampai method ini selesai dieksekusi. Tipe ini dibutuhkan jika ada suatu proses dalam method yang akan menghasilkan exception jika ada transaction context yang sedang aktif.
  • Never : Method pada bean SAMA SEKALI tidak membutuhkan transaction context. Jika transaction context yang aktif dalam container maka akan menghasilkan exception. Tipe ini jarang sekali digunakan.Ada keterbatasan dalam pemilihan tipe atribut transaksi ini. Untuk Entity Bean, tipe atribut transaksi yang dapat dipilih adalah Required, Mandatory, dan RequiresNew. Sedangkan pada Message Driven Bean, tipe atribut yang dapat dipilih hanyalah Required dan NotSupported. Jika EJB mengimplementasikan interface Synchronization maka tipe atribut transaksi yang dapat digunakan adalah Required, Mandatory, dan RequiresNew.
Walau pada Declarative Transaction Management ini developer tidak lagi perlu mengatur koneksi dan transaksi, akan tetapi developer masih perlu menambahkan code agar model transaksi ini berjalan dengan baik. Developer perlu memperhatikan exception handling dan setRollBackOnly(). Method setRollbackOnly() akan me-rollback semua eksekusi-eksekusi resource yang terjadi pada method tersebut ketika terjadi exception.
Misalkan dalam suatu method ada dua perintah eksekusi resource. Yang satu adalah eksekusi ke database dan yang satunya lagi eksekusi ke JMS. Eksekusi ke database berjalan dengan baik. Namun kemudian ketika akan mengirimkan email notifikasi ke admin (eksekusi JMS) ternyata server STMP sedang tidak menyala. Sehingga email tidak berhasil dikirim. Kegagalan ini tentu saja akan menghasilkan exception. Nah, jika exception handling tidak diatur dengan baik (apapun exception-nya, pasti akan berujung pada setRollbackOnly() ) maka hanya karena kegagalan mengirim email notifikasi segala eksekusi yang telah dilakukan pun ditolak (rollback). Padahal, bisa saja developer mengakali kondisi ini dengan mengirimkan email notifikasi nanti, setelah server STMP aktif (suspend atau on schedule). Dan eksekusi resource ke database menjadi permanen. Triknya adalah dengan membuat penanganan exception dengan benar. Tidak semua exception langsung mengakibatkan setRollbackOnly().

Management by Exception

Di penghujung tahun 2007 bahkan mengawali tahun 2008, banyak sekali para ahli dan pengamat melakukan evaluasi, untuk membuat catatan akhir tahun yang telah berlalu. Seakan kaset yang diputar ulang. Berbagai kritik, dari yang santun sampai yang pedas, menghias berbagai media.
Rezim berkuasa pun tak tinggal diam. Berbagai tangkisan terhadap kritik dikemukakan. Sederet fakta keberhasilan dikibarkan. Untuk memelihara dan mengerek citra diri di hadapan rakyat. Bahkan tuan presiden pun turun tangan, seakan khawatir kalau kritikan pedas akan membahayakan kredibilitasnya.
Kehidupan perpolitikan yang kondusif, stabilitas makroekonomi, hubungan internasional yang harmonis dan keamanan nasional merupakan fakta-fakta keberhasilan yang tidak perlu disangkal.
Namun, keinginan kami untuk menyampaikan kekurangan yang masih ada bukan untuk mendiskreditkan tuan, hanya semata untuk memudahkan ingatan terhadap apa-apa yang masih harus dikerjakan. Dalam bahasa manajemen, melakukan negative list ini dikenal dengan management by exception. Hanya untuk menyederhanakan bukan untuk melupakan.